Mahkamah Agung RI on Live Broadcasts
Sajian Live Streaming oleh akun resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam berbagai event resmi kenegaraan dapat disaksikan secara faktul dan aktual. Sebuah fakta yang memang dianggap penting dan harus segera disampaikan pada para pencari keadilan.
e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk pendaftaran perkara, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara dan pembayaran secara online serta pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
PEMBUKAAN PASAR RAKYAT
(KEGIATAN KPA. KUALA PEMBUANG DI RANTAU PULUT– Part 4)
Rantau Pulut - Selasa, tanggal 1 Oktober 2019, Rangkaian Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dan Musabaqah Tilawatil Qur’an XV Kabupaten Seruyan di Seruyan Tengah juga dimeriahkan dengan adanya Pasar Rakyat.
Kegiatan pasar Rakyat ini diselenggarakan di Stadion Bukit Haramaung Rantau Pulut. Seruyan Tengah. Acara pembukaan pasar rakyat ini dilakukan oleh Bupati Seruyan Yulhaidir didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Wakil Bupati Seruyan, Hj. Iswanti, Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Kapolres Seruyan dan Perwira Penghubung 1015 Sampit, Kepala SKPD dan Camat serta jajarannya dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Seruyan, dan masyarakat sekitar.
Pembukaan pasar rakyat ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Seruyan didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang dan tamu undangan lainnya.

Terlihat KPA Kuala Pembuang bersama Bupati dan undangan lain
Dalam sambutannya pada saat pembukaan pasar rakyat, Bupati Seruyan, Yulhaidir berharap agar pasar rakyat ini dapat menunjang suksesnya kegiatan MTQ dan FSQ ke-XV di Seruyan Tengah yang pada akhirnya akan memberi dampak ekonomis dalam bentuk peningkatan pendapat oleh masyarakat yang berjualan.


KPA Kuala Pembuang meninjau Pasar Rakyat dan foto bersama dengan masyarakat
Selanjutnya Bupati Seruyan didampingi oleh KPA Kuala Pembuang dan tamu undangan meninjau stand Pasar Rakyat. Terlihat masyarakat Rantau Pulut begitu antusias dengan adanya kegiatan ini dan berharap event-event seperti ini akan dapat dilakukan kembali di daerah mereka.
Semoga ekonomi masyarakat Rantau Pulut semakin meningkat (Redaksi/IT)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Kuala Pembuang memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara dan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.
Kemudahan Informasi
Bagaimana cara anda mengetahui proses berlangsungnya perkara yang anda lakukan di Pengadilan Agama Kuala Pembuang saat ini sudah berada di ujung jari-jari anda sendiri, kemudahan itu kami berikan sebagai bentuk transparansi badan peradilan. Silahkan akses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Anda...

