Arsip Berita Pengadilan
BENDAHARA PENGELUARAN PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG MENGIKUTI UJIAN SERTIFIKASI BENDAHARA DI KPPN SAMPIT
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit sebagai Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) pada Senin tanggal 28 Oktober 2019 menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Bendahara.
Ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bahwa sebelum tanggal 20 januari 2020 semua bendahara sudah bersertifikat.
Ujian Sertifikasi Bendahara ini merupakan rangkaian proses uji secara objektif untuk menilai karakter, kompetensi dan kemampuan menjadi bendahara berdasarkan standar kompetensi bendahara. Sertifikasi bendahara sendiri untuk meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu kompetensi Bendahara untuk melaksanakan kebendaharaan dalam rangka APBN serta meningkatkan profesionalisme bendahara dalam pengelolaan keuangan negara.

Pengadilan Agama Kuala Pembuang menugaskan M. Misbahul Ulum, S.H.I. sebagai Bendahara Pengeluaran untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Bendahara yang dilaksanakan dengan mekanisme Internet Based Test (IBT) dan Computer Based Test (CBT) terintegrasi dengan Refrehment tersebut. Kegiatan yang bertempat di Aula KPPN Sampit tersebut diikuti 11 (sebelas) bendahara dari beberapa instansi yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan dan kabupaten Katingan.

Rangkaian Kegiatan ini dimulai dengan Refreshment / Penyegaran terhadap materi :
- Pengujian dan Pembayaran Tagihan oleh Bendahara
- Pengelolaan Uang Persediaan
- Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
- Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah
Kemudian dilanjutkan dengan Ujian Sertifikasi Bendahara dengan mekanisme Internet Based Test (IBT) yang terdiri dari 60 soal pilhan ganda.
Ujian Sertifikasi Bendahara ini merupakan rangkaian proses uji secara objektif untuk menilai karakter, kompetensi dan kemampuan menjadi bendahara berdasarkan standar kompetensi bendahara. Sertifikasi bendahara sendiri untuk meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu kompetensi Bendahara untuk melaksanakan kebendaharaan dalam rangka APBN serta meningkatkan profesionalisme bendahara dalam pengelolaan keuangan negara.
Diharapkan dengan adanya Bendahara yang bersertifikat, tata kelola keuangan di Pengadilan Agama Kuala Pembuang dapat dilaksanakan dengan profesional sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

