Arsip Berita Pengadilan

TINGKATKAN SIKAP RESPONSIF DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB, TERMASUK BAGI PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN WFH

apel sore 1

Gambar : Pelaksanaan apel jum’at sore yang di ikuti seluruh ASN Pengadilan Agama Kuala Pembuang

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

Kuala Pembuang, 07 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Kuala Pembuang kembali melaksanakan kegiatan rutin Apel Jum’at Sore sebagai bagian dari upaya menjaga kedisiplinan, meningkatkan koordinasi, serta memperkuat komitmen seluruh aparatur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan. Kegiatan apel berlangsung dengan tertib dan khidmat serta diikuti oleh jajaran hakim, aparatur sipil negara, pegawai, dan tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Pembuang.

Pada apel Jum’at sore kali ini, Hakim Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Ria Nur Baladina, S.H., bertindak sebagai Pembina Apel. Sementara itu, Pemimpin Apel berasal dari unsur Satuan Pengamanan (Satpam), sedangkan Riskhi Salsabiela, S.H., bertugas sebagai Pembawa Acara. Rangkaian apel juga diisi dengan pengucapan Delapan Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dipimpin oleh Hedo Rikis Daemontidar, serta pembacaan doa yang disampaikan oleh Zulhilmi Ahmad Arif, S.H.

Pelaksanaan apel diawali dengan persiapan peserta dan laporan pemimpin apel kepada pembina apel. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pengucapan Delapan Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai bentuk pengingat bersama terhadap nilai-nilai dasar yang harus senantiasa menjadi pedoman bagi seluruh aparatur peradilan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Dalam amanatnya, Ria Nur Baladina, S.H., menyampaikan pentingnya membangun dan mempertahankan sikap responsif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Menurutnya, responsivitas merupakan salah satu sikap penting yang perlu dimiliki oleh setiap aparatur, karena berkaitan erat dengan kemampuan untuk memberikan tanggapan, menyelesaikan pekerjaan, serta menindaklanjuti kebutuhan kedinasan secara tepat dan bertanggung jawab.

Beliau menekankan bahwa sikap responsif tidak hanya diperlukan ketika berada di kantor, tetapi juga harus tetap diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan dengan sistem kerja yang berlaku, termasuk bagi pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH).

Pegawai yang melaksanakan WFH tetap memiliki tanggung jawab terhadap tugas yang telah diberikan. Oleh karena itu, meskipun tidak berada secara langsung di lingkungan kantor, komunikasi dan koordinasi tetap harus berjalan dengan baik. Setiap pegawai diharapkan dapat tetap memantau informasi kedinasan, merespons komunikasi yang berkaitan dengan pekerjaan, serta menyelesaikan tugas sesuai dengan target dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.

apel sore 2

Gambar : Pelaksanaan apel jum’at sore yang di ikuti seluruh ASN Pengadilan Agama Kuala Pembuang

Lebih lanjut, Pembina Apel mengingatkan bahwa pelaksanaan WFH bukan berarti mengurangi tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan. Sebaliknya, setiap pegawai tetap dituntut untuk menunjukkan profesionalitas, kedisiplinan, serta komitmen terhadap tugas yang diemban. Dengan adanya komunikasi yang baik dan respons yang cepat, diharapkan pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan secara efektif meskipun dilakukan dari tempat yang berbeda.

Sikap responsif juga dinilai penting dalam mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Sebagai lembaga peradilan yang berhubungan langsung dengan masyarakat pencari keadilan, setiap aparatur Pengadilan Agama Kuala Pembuang diharapkan mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, informatif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, amanat apel juga menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh aparatur agar senantiasa menjaga koordinasi antarbagian. Setiap pekerjaan yang dilaksanakan di lingkungan peradilan memiliki keterkaitan antara satu dengan lainnya, sehingga diperlukan kerja sama dan komunikasi yang baik agar tidak terjadi keterlambatan maupun kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas.

Apel Jum’at sore juga menjadi sarana evaluasi dan penguatan semangat kerja menjelang berakhirnya rangkaian kegiatan kedinasan dalam satu pekan. Melalui kegiatan tersebut, seluruh aparatur diharapkan dapat menjadikan setiap pekerjaan yang telah dilaksanakan sebagai bahan evaluasi serta mempersiapkan pelaksanaan tugas pada pekan berikutnya dengan lebih baik.

Setelah penyampaian amanat oleh Pembina Apel, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Zulhilmi Ahmad Arif, S.H. Doa dipanjatkan sebagai bentuk ungkapan syukur sekaligus harapan agar seluruh rangkaian tugas dan pelayanan di Pengadilan Agama Kuala Pembuang senantiasa diberikan kelancaran, kemudahan, dan keberkahan.

Kegiatan Apel Jum’at Sore kemudian ditutup dengan laporan pemimpin apel kepada Pembina Apel. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh kekhidmatan.

Melalui pelaksanaan apel rutin ini, Pengadilan Agama Kuala Pembuang terus berupaya membangun budaya kerja yang mengedepankan kedisiplinan, tanggung jawab, profesionalitas, komunikasi, dan sikap responsif. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh aparatur, baik dalam pelaksanaan tugas di kantor maupun ketika menjalankan sistem kerja dari rumah.

Dengan demikian, setiap aparatur diharapkan mampu memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Kuala Pembuang, khususnya dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, efektif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan. (Redaksi/AUH)


WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button