Arsip Berita Pengadilan
Sidang di Luar Gedung PA Kuala Pembuang Permudah Akses Bagi Masyarakat Desa Tanjung Hara

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Pengadilan Agama Kuala Pembuang kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan akses terhadap layanan peradilan bagi masyarakat. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Desa Tanjung Hara, kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 19 Juni 2026 dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jarak, waktu, maupun biaya untuk berperkara di pengadilan.
Tim Sidang di Luar Gedung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I., didampingi Panitera Segah Kusuma Dani, S.H. Adapun majelis hakim yang bertugas terdiri atas Ria Safitri, S.H. dan Ria Nur Baladina, S.H. Kegiatan ini juga didukung oleh Panitera Muda Hukum Maziyah Cahyaning Shiyam, S.H., M.H., Penata Layanan Operasional Intan Surya Johana, S.Kom., serta pengemudi Maedi Sandi.

Pelaksanaan sidang di luar gedung merupakan salah satu bentuk pelayanan prima yang bertujuan mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berdomisili jauh dari kantor Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengikuti proses persidangan secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan yang jauh.
Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I., menyampaikan bahwa penyelenggaraan sidang di luar gedung merupakan implementasi komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan peradilan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kuala Pembuang berharap masyarakat Desa Tanjung Hara dapat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap layanan hukum dan keadilan. Pengadilan Agama Kuala Pembuang akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang berkualitas, profesional, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.(Redaksi/ISJ)

