Arsip Berita Pengadilan

KPA Kuala Pembuang Ikuti Orientasi Bimbingan Teknis Vulnerable Groups In Law

 100. bimtek kaum rentan 1

Foto: Orientasi Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum (Vulnerable Groups In Law) (09/05/2025)

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Jum’at, 09 Mei 2025. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kuala Pembuang Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang Acmad Faroby, S.H.I., M.H.I. didampingi Wakil ketua, Panitera dan Jurusita Pengadilan Agama Kuala Pembuang menguikuti Orientasi  Bimbingan Teknis Vunerable Groups In Law (Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum). Acara dimulai pada pukul 80:00 sampai dengan selesai, adapun narasumber pada orientasi bimtek ini yaitu Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Bapak. Drs. H. Muchlis, S.H., M.H..

100. bimtek kaum rentan 2

Foto: KPA Kuala Pembuang didampingi WAKA PA Kuala Pembuang, Panitera dan Jurusita PA Kuala Pembuang saat mengikuti Bimtek Vulnerable Groups In Law (09/05/2025)

Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Bapak. Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dalam materinya memaparkan bahwa tujuan dilaksanakan bimtek ini adalah untuk membekali tenaga teknis dengan sensitivitas dan pemahaman terhadap kebutuhan khusus kaum rentan, memastikan penerapan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan di hadapan hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan dan putusan yang berkeadilan dan melindungi hak-hak kaum rentan. Adapun yang dimaksud dengan rentan dalam hukum atau Vunerable Groups In Law merujuk pada kelompok-kelompok masyarakat yang lebih rentan terhadap kerugian atau diskriminasi karena berbagai faktor seperti kondisi sosial, ekonomi, atau fisik mereka dalam hukum, kelompok rentan sering diberikan perhatian khusus dan perlindungan karena mereka mungkin menghadapi kesulitan dalam mengakses keadilan atau hak-hak dasar. Sedangkan orang-orang yang dikategorikan masuk dalam Vunerable Groups In Law diantaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, penyandang disabilitas, perempuan (dalam konteks tertentu, misal korban KDRT), pengungsi, masyarakat adat  dan pekerja migran. Adapun harapan bagi para peserta bimtek kedepannya setelah rangkaian kegiatan terlah selesai para peserta mampu bersikap profesional dalam menjalankan tugas sebagai tenaga teknis peradilan agama, menjunjung tinggi integritas dan tidak memiliki standar ganda (non-diskriminatif), mengimplementasikan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta pedoman perilaku aparatur lainnya dalam memberikan layanan dan mengadili perkara kaum rentan serta dapat menunjukkan empati dan sensitivitas terhadap kondisi dan kebutuhan khusus kaum rentan. Dengan menerapkan sikap-Sikap tersebut artinya kita telah meletakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Redaksi/D’Rea)


WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button