Arsip Berita Pengadilan

Hakim PA Kuala Pembuang Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Lingkungan Peradilan Agama  

87. Bimtek Ham dan Hukum Keluarga

Foto: Hakim dan Panmud Hukum PA Kuala Pembuang saat mengikuti Bimtek HAM dalam Hukum Keluarga (25/04/2025)

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Jum’at, 25 April 2025. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kuala Pembuang Hakim Pengadilan Agama Kuala Pembuang Eko Apriandi, S.H. didampingi Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kuala Pembuang Maziyah Cahyaning Shiyam, S.H., M.H. menguikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Lingkungan Peradilan Agama. Acara dimulai pada pukul 80:00 sampai dengan selesai, adapun narasumber pada bimtek ini yakni YM. Hakim Agung Kamar Agama Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. dengan materi tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Keluarga.

 87. Bimtek Ham dan Hukum Keluarga

YM. Hakim Agung Kamar Agama  Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. dalam materinya memaparkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia (Non derogable right) sedangkan Hukum keluarga adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara anggota keluarga, termasuk perkawinan, perceraian, hak asuh anak, dan warisan. Oleh karena itu HAM penting sebagai landasan penegakan keadilan dalam hukum keluarga. Adapun landasan moral dan yuridis HAM aialah nilai moral yang meliputi Al-Qur’an, Hadist dan nilai falsafati kemudian norma yuridis yang meliputi  UUD 1945 Pasal 28A-28J yang menjamin HAM dan hak keluarga. Setiap undang-undang dan seluruh ketentuan tertulis tidak boleh bertentangan dengan dua landasan tersebut. Asas HAM dalam UU 39 Tahun 1999 yang relevan dengan Hukum Keluarga karena menjamin kesetraan antar suami istri dalam arti lain non diskriminasi, persamaan derajat dalam artian hak-hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah serta tanggung jawab, dalam hal ini  negara wajib menyediakan perlindungan hukum dalam perceraian, Kasus KDRT, hak asuh anak, waris dan lain-lain. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT): benntuk kekerasan KDRT antara lain kekerasan Fisik, Psikis, Seksual dan Ekonomi. Hak bagi korkan KDRT : hak perlindungan, bantuan hukum dan pemulihan. Negara dan masyarakat berperan dalam mencegah dan menangani KDRT secara aktif. Sedangakn untuk solusi dan rekomendasi dalam peanganan pelanggaran HAM dalam Hukum Keluarga diantaranya peningkatan edukasi, penguatan kualitas aparata, pengembangan mekanisme pengawasan dan kolaborasi lembaga antar penegak hukum, pemerinta dan media.

Pada kesimpulannya YM. Hakim Agung Kamar Agama  Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa HAM adalah dasar penegakan hukum keluarga yang adil dan berbasis pada perlindungan warga negara. Komitmen semua pihak diperlukan untuk keluarga harmonis dan Sejahtera Hukum keluarga responsif dan berperspektif HAM adalah kunci Penegakan HAM. (Redaksi/D’Rea)


WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button