Arsip Berita Pengadilan

PA Kuala Pembuang Distribusikan Zakat Fitrah
kepada Mustahiq di Sekitar Kuala Pembuang

68. PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH 1

Foto: Panitia Ramadhan PA Kuala Pembuang saat memberikan zakat fitrah kepada mustahiq 
di wilayah Kelurahan Kuala Pembuang (25/03/2025)

Kuala Pembuang  │ pa-kualapembuang.go.id

Kuala Pembuang – Selasa, 25 Maret 2025. Sebagaimana tahun sebelumnya, pada momen Ramadhan tahun 1446 Hijriyah ini Pengadilan Agama Kuala Pembuang menyalurkan Zakat Fitrah pegawai Pengadilan Agama Kuala Pembuang.  Panitia Pelaksana Kegiatan Amalaiyah Ramadhan bertugas menerima zakat fitrah yang ditunaikan muzakki dan kemudian menyalurkannya secara langsung kepada mustahiq yang tepat.

Waktu pengeluaran zakat fitrah dalam perspektif hukum fikih memang memang ada kelonggaran, hanya saja kelonggaran tentu memiliki batas di mana pergeseran tidak bisa ditoleransi. Disebutkan dalam kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syaikh Muhammad Nawawi Banten bahwa waktu pelaksanaan zakat fitrah terbagi 5 (lima). Pertama, waktu yang diperbolehkan, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan, sehingga sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah. Kedua, waktu wajib, yaitu ketika seseorang mengalami/menjumpai meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal. Ketiga, waktu dianjurkan, yaitu sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Keempat, waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri. Kelima, waktu haram yaitu pembayaran zakat setelah tanggal 1 Syawal atau setelah hari raya Idul Fitri dan zakat fitrahnya terbilang qadha.

68. PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH 2

Saat ditemui Tim Redaksi, Panitia penyalur zakat fitrah Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Eko Apriandi, S.H. menyampaikan bahwa pada Ramadhan tahun ini zakat fitrah yang telah diterima dari para pegawai  berupa beras yang merupakan bahan makanan pokok sebanyak 111,5 kg dan telah yang disalurkan kepada 21 orang mustahiq di wilayah Kuala Pembuang.

Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah merupakan bagian dari rangkaian amaliyah Ramadhan yang diselenggarakan Pengadilan Agama Kuala Pembuang, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pegawai Pengadilan Agama Kuala Pembuang kepada masyarakat sekitar, terutama mereka yang termasuk golongan mustahiq.

Dalam pesannya, Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I. berharap agar distribusi zakat fitrah tepat sasaran, sehingga dapat bermanfaat bagi para mustahiq terutama di saat mereka merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. “Paling tidak kita telah meringankan sedikit beban saudara-saudara kita yang masih dalam kondisi serba keterbatasan, sehingga kita dapat sedikit berbagi kebahagian dengan mereka di momen Hari Raya Idul Fitri tahun ini”, ujarnya.

Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Allah SWT berfirman dalam Qur’an Surat Hud ayat 114, Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Idul Fitri karena sibuk untuk mencukupi kebutuhannya. (Redaksi/D’Rea)