Arsip Berita Pengadilan

Hakim PA Kuala Pembuang Hadiri Seminar dan Ikrar Netralitas ASN
pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

24 114
Foto: Hakim PA Kuala Pembuang saat menghadiri Seminar dan Ikrar Netralitas ASN
pada Pilkada Tahun 2024 di Lapangan Tenis Indoor (04/11/2024)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Senin, 04 November 2024. Bertempat di Lapangan Tenis Indoor Seruyan, Hakim PA Kuala Pembuang, Eko Apriandi, S.H. mewakili Ketua PA Kuala Pembuang menghadiri Seminar dan Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan.

Upacara tersebut dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah dr. Bahrun Abbas, M.P.H., Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Perwakilan Polres Seruyan, Danpos AL Kuala Pembuang, dan perwakilan Pabung 1015 Kodim Sampit. Selain itu, peserta pada kegiatan kali ini  meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV) yang semuanya berada di lingkup Pemerintah Kabupaten seruyan, serta perwakilan pelaksana dan perwakilan tenaga kontrak pada masing-masing perangkat perangkat daerah.

Kegiatan Seminar dan Ikrar Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 diadakan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas serta profesionalisme ASN yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas dalam Pilkada, sehingga ASN tidak terlibat dalam politik praktis, serta menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab ASN dalam menjaga stabilitas dan independensi lembaga pemerintahan.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah yang dimana dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa ASN memiliki fungsi sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, dan fungsi sebagai perekat serta pemersatu bangsa. Oleh karean itu, ASN harus memiliki sifat netral pada Pilkada Tahun 2024. Hal ini dimaksudkan agar ASN dapat menghindari konflik kepentingan dan diskriminasi pelayanan, sehingga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa dapat tetap terjaga. Lebih lanjut beliau menjelaskan, netralitas ASN pada Pilkada Tahun 2024 ini dapat diartikan sebagai tindakan untuk tidak melibatkan diri baik secara aktif maupun pasif untuk memihak secara langsung dan terlibat kampaye salah satu calon tertentu.

Adapun naskah ikrar yang diucapkan bersama oleh seluruh ASN mencakup tentang menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN dan Tenaga Kontrak Daerah dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, selama dan sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN, Tenaga Kontrak Daerah, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, serta menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (Redaksi/ FMA)


WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button