Arsip Berita Pengadilan
Rapat Pembahasan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja
PA Kuala Pembuang dan Pemda Kabupaten Seruyan
Foto: Ketua bersama Hakim dan Panitera PA Kuala Pembuang saat mengikuti rapat
pembahasan draf Nota Kesepakatan bersama Pemda Kabupaten Seruyan (29/08/2024)
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Kamis, 29 Agustus 2024. Bertempat di Ruang Kerja Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Ketua PA Kuala Pembuang, Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I. didampingi Eko Apriandi, S.H. (Hakim) dan Thoyib, S.H.I., M.H. (Panitera) menghadiri rapat Pembahasan Draf Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dan PA Kuala Pembuang Kelas II tentang Peningkatan Pelayanan Terpadu PA Kuala Pembuang kepada Masyarakat.
Rapat Pembahasan Draf Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja tersebut dipimpin langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan dr. Bahrun Abbas dan dihadiri oleh OPD dan dinas teknis di lingkungan Pemda Kabupaten Seruyan yang terkait langsung dengan program kerja PA Kuala Pembuang yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perhubungan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Kesra, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seruyan.
Ruang lingkup Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dan PA Kuala Pembuang mencakup 5 (lima) kegiatan utama yaitu pertama, sosialisasi dan publikasi terkait layanan PA Kuala Pembuang yang meliputi sosialisasi tentang kewenangan absolut pengadilan agama, program sidang keliling, layanan prodeo, layanan pos bantuan hukum, dukungan pemerintah desa dalam penyampaian relaas dan penyuluhan hukum. Kedua, pelayanan proses peradilan berupa penyediaan pemeriksaan kesehatan dan konseling bagi anak dalam perkara permohonan Dispensasi Kawin, data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), pelaksanaan Program Sidang Itsbat Nikah Terpadu dan pelaksanaan Program Sidang Keliling. Ketiga, pelayanan data, dokumen dan informasi berupa layanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan pasca putusan/penetapan Pengadilan Agama dan penyediaan data dan informasi tentang PNS yang telah bercerai di Pengadilan Agama. Keempat, pelayanan konsultasi dan pengaduan, berupa layanan pelaksanaan pendampingan dan perlindungan kepada perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Agama khususnya yang mengalami KDRT. Kelima, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja dan capaian peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pada akhir kegiatan rapat, Pj Sekda Kabupaten Seruyan menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dan PA Kuala Pembuang tersebut akan segera akan ditandatangi oleh Pj Bupati Kabupaten Seruyan dan Ketua PA Kuala Pembuang.
Beliau juga berharap dengan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja tersebut akan meningkatkan sinergi, koordinasi dan sinkronisasi program dan kebijakan yang dilaksanakan pemda Kabupaten Seruyan dan PA Kuala Pembuang, pertukaran informasi dan data yang relevan untuk mendukung tugas masing-masing serta tujuan akhirnya memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Seruyan. (Redaksi/EAN)